Bab IX : Emiten Dan Perusahaan Publik

UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal

BAB I II III IV V VI VII VIII IX X
XI XII XIII XIV XV XVI XVII XVIII

Bab IX : Emiten dan Perusahaan Publik

BAB IX
EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Pernyataan Pendaftaran
Pasal 70
(1) Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak yang melakukan:
a. penawaran Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun;
b. penerbitan sertifikat deposito;
c. penerbitan polis asuransi;
d. penawaran Efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia; atau
e. penawaran Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 71
Tidak satu Pihak pun dapat menjual Efek dalam Penawaran Umum, kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan Efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus berkenaan dengan Efek yang bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.
Pasal 72
(1) Penjamin Pelaksana Emisi Efek ditunjuk oleh Emiten.
(2) Dalam hal Penjamin Pelaksana Emisi Efek lebih dari satu, Penjamin Pelaksana Emisi Efek bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas penyelenggaraan Penawaran Umum.
(3) Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Emiten bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan kepada Bapepam.
Pasal 73
Setiap Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian Pernyataan Pendaftaran
Pasal 74
(1) Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari ke-45 (keempat puluh lima) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Bapepam.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik.
(3) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan perubahan atau tambahan informasi, Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut.
(4) Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif sampai saat informasi tambahan atau perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 75

(1) Bapepam wajib memperhatikan kelengkapan, kecukupan, objektivitas, kemudahan untuk dimengerti, dan kejelasan dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk memastikan bahwa Pernyataan Pendaftaran memenuhi Prinsip Keterbukaan.
(2) Bapepam tidak memberikan penilaian atas keunggulan dan kelemahan suatu Efek.
Pasal 76
Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Efek akan dicatatkan pada Bursa Efek dan ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan.
Pasal 77
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian Pernyataan Pendaftaran diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Bagian Ketiga
Prospektus dan Pengumuman
Pasal 78
(1) Setiap Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang Fakta Material yang diperlukan agar Prospektus tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
(2) Setiap Pihak dilarang menyatakan, baik langsung maupun tidak langsung, bahwa Bapepam telah menyetujui, mengizinkan, atau mengesahkan suatu Efek, atau telah melakukan penelitian atas berbagai segi keunggulan atau kelemahan dari suatu Efek.
(3) Ketentuan mengenai Prospektus diatur lebih lanjut oleh Bapepam.

Pasal 79

(1) Setiap pengumuman dalam media massa yang berhubungan dengan suatu Penawaran Umum dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material dan atau tidak memuat pernyataan tentang Fakta Material yang diperlukan agar keterangan yang dimuat di dalam pengumuman tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
(2) Hal-hal yang diumumkan dan isi serta persyaratan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bapepam.

Bagian Keempat
Tanggung Jawab atas Informasi
yang Tidak Benar atau Menyesatkan
Pasal 80
(1) Jika Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum memuat informasi yang tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat informasi tentang Fakta Material sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya sehingga informasi dimaksud menyesatkan, maka:
a. setiap Pihak yang menandatangani Pernyataan Pendaftaran;
b. direktur dan komisaris Emiten pada waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif;
c. Penjamin Pelaksana Emisi Efek; dan
d. Profesi Penunjang Pasar Modal atau Pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran;
wajib bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d hanya bertanggung jawab atas pendapat atau keterangan yang diberikannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan huruf d dapat membuktikan bahwa Pihak yang bersangkutan telah bertindak secara profesional dan telah mengambil langkah-langkah yang cukup untuk memastikan bahwa:
a. pernyataan atau keterangan yang dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran adalah benar; dan
b. tidak ada Fakta Material yang diketahuinya yang tidak dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran yang diperlukan agar Pernyataan Pendaftaran tersebut tidak menyesatkan.
(4) Tuntutan ganti rugi dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Pernyataan Pendaftaran efektif.

Pasal 81

(1) Setiap Pihak yang menawarkan atau menjual Efek dengan menggunakan Prospektus atau dengan cara lain, baik tertulis maupun lisan, yang memuat informasi yang tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat informasi tentang Fakta Material dan Pihak tersebut mengetahui atau sepatutnya mengetahui mengenai hal tersebut wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud.
(2) Pembeli Efek yang telah mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan sebelum melaksanakan pembelian Efek tersebut tidak dapat mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul dari transaksi Efek dimaksud.

Bagian Kelima
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Benturan Kepentingan, Penawaran Tender, Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Pasal 82
(1) Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu kepada setiap pemegang saham secara proporsional apabila Emiten atau Perusahaan Publik tersebut menerbitkan saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
(2) Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memperoleh persetujuan mayoritas pemegang saham independen apabila Emiten atau Perusahaan Publik tersebut melakukan transaksi di mana kepentingan ekonomis Emiten atau Perusahaan Publik tersebut berbenturan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud.
(3) Persyaratan dan tata cara penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu dan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Pasal 83
Setiap Pihak yang melakukan penawaran tender untuk membeli Efek Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 84
Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perusahaan lain wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Broker Terbaik Indonesia 2023

  • Broker
  • Info
  • Peringkat
  • Link Buka Akun
  • Broker Teregulasi
  • Forex, CFD saham, emas, dll
  • 3 Jenis Akun: Mini, Standar STP, ECN
  • Spread ketat, mulai 0,2 pip (ECN)
  • Leverage hingga 1:2000 (Akun Mini)
  • Support MT4
  • Minimal deposit rendah, mulai $50
4.8/5

Reviews

    Reviews

    https://www.sahamok.net/daftar/zfxCreate your account
    Hide Reviews
    • Broker forex & CFD teregulasi
    • Leverage hingga 400:1
    • Crypto, forex, komoditas, dll
    4.8/5

    Reviews

      Reviews

      https://www.sahamok.net/visit/cerusmarketsCreate your account
      Hide Reviews
      • Broker FX dan CFD Global Teregulasi
      • No Deposit Bonus Forex $111
      • Forex, Komoditas, Logam, Saham, Indeks
      • Akun Islami
      4.8/5

      Reviews

        Reviews

        https://www.sahamok.net/listing/headwayCreate your account
        Hide Reviews
        • Broker forex & CFD teregulasi internasional
        • Modal deposit $100 (Akun Standar)
        • Leverage hingga 1:3000
        • Platform MT4, MT5, dan Terminal Trading
        4.8/5

        Reviews

          Reviews

          https://www.sahamok.net/rating/fbsCreate your account
          Hide Reviews
          • Bonus 65% deposit dengan crypto
          • Bonus lebih $10.000 per bulan
          • Tersedia Forex dan CFD crypto, indeks, komoditas, saham
          • Trading dengan MT4 dan MT5
          • Support 24/5 langsung dan kompeten
          • Refer dan dapatkan lebih $250
          4.8/5

          Reviews

            Reviews

            https://www.sahamok.net/visit/FXCHOICECreate your account
            Hide Reviews
            • Broker forex & CFD teregulasi internasional
            • Eksekusi cepat 0,03 detik
            • Tersedia akun Islami (bebas swap)
            • Leverage hingga 1:1000
            • Platform MT4 dan MT5
            4.8/5

            Reviews

              Reviews

              https://www.sahamok.net/visit/amarketsCreate your account
              Hide Reviews
              • Forex, CFD, and Crypto
              • No minimum deposit
              • No direct withdrawal or deposit fees
              • Competitive spreads, margins and trading costs
              4.8/5

              Reviews

                Reviews

                https://go.oanda.com/visit/?bta=35112&nci=5439Create your account
                Hide Reviews
                • 50% Deposit Bonus
                • Lowest Spreads
                • 1 USD = 10,000 RP
                4.8/5

                Reviews

                  Reviews

                  https://www.sahamok.net/visit/octafxCreate your account
                  Hide Reviews
                  • CFD saham, crypto, forex, emas
                  • Lebih 2,000 saham luar negeri
                  • Copy trading
                  • Regulasi CySEC dan MiFID
                  4.8/5

                  Reviews

                    Reviews

                    https://www.sahamok.net/visit/capitalCreate your account
                    Hide Reviews
                    • +160 CFD assets
                    • Gratis tools fundamental & teknikal
                    • Tampilan MT4 yang mudah
                    4.7/5

                    Reviews

                      Reviews

                      https://portal.xpromarkets.com/ind/live_signup&brd=1&sidc=FCD9140E-61B4-4F70-B6C2-331143180AFBCreate your account
                      Hide Reviews
                      • Bonus Hingga $600
                      • Leverage Up to 100x (Crypto)
                      • Tersedia Edukasi Gratis
                      4.7/5

                      Reviews

                        Reviews

                        https://www.bybitglobal.com/register?affiliate_id=25342&group_id=36469&group_type=1Create your account
                        Hide Reviews