Dalam terminologi di bursa saham, pengertian kepemilikan institusional dalam bahasa Inggris sering diistilahkan dengan Institutional Ownership atau Institutional Sponsorship.
Pengertian kepemilikan institusional
Kepemilikan institusional adalah kepemilikan jumlah saham perusahaan oleh lembaga keuangan non bank dimana lembaga tersebut mengelola dana atas nama orang lain.
Lembaga-lembaga ini dapat berupa
- Perusahaan Reksa Dana,
- Perusahaan Dana Pensiun,
- Perusahaan Asuransi,
- Perusahaan Investasi,
- Yayasan swasta, wakaf atau badan besar lainnya yang mengelola dana atas nama orang lain.
Bank secara umum tidak dimasukkan kedalam kategori kepemilikan institusional, karena secara core business dana nasabah ( tabungan ) tidak dikelola oleh bank untuk diinvestasikan di bursa untuk membeli saham.
Kata kunci kepemilikan institusional adalah menggunakan (mengelola) dana orang banyak untuk membeli (berinvestasi) di saham.
Akan tetapi, saat ini beberapa bank ada yang mengkhususkan diri sebagai investment bank ( bank investasi ), dimana bank memiliki unit bisnis reksadana (mutual fund). Bank dengan kategori ini dapat dimasukkan sebagai kepemilikan institusional.
Pertanyaan akan muncul sebagai berikut :
Kenapa harus non bank dan mengelola dana pihak ketiga? Apa perbedaannya dengan institusi yang tidak mengelola dana pihak ketiga? Siapa yang membuat definisi seperti itu?
Definisi dengan menekankan mengelola dana pihak ketiga ini hanya merupakan konsensus para pelaku bursa untuk mengidentifikasi perusahaan yang berpeluru banyak (untuk membeli saham di bursa). Bank mungkin saja membeli saham menggunakan dana internalnya, namun tentu tidak sebesar kemampuan sebuah perusahaan dana pensiun yang dapat menggunakan seluruh dana yang dikelolanya untuk membeli saham.
Kriteria ini berkaitan dengan siapa yang berpeluru banyak untuk membeli saham. Dana sendiri versus dana orang banyak ( pihak ketiga )
Sebagai gambaran, sebuah perusahaan (bank) mungkin menyisihkan sebagian dana internalnya ( katakanlah 10 trilyun ) untuk membeli saham. Sebuah mutual fund mampu membelanjakan dana orang lain yang dikelola nya lebih dari 1000 trilyun.